| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 11/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bna | 1.AHMAD ZIAUDIN 2.LAILA HASNA 3.YUSNITA 4.SAIFULLAH 5.MUHAMMAD YASIN 6.RIZALDI 7.MUHAMMAD YUSUF 8.IVANDI PANDAPOTAN MANURUNG 9.ROMI RIAZAS |
GRAHA SARANA DUTA, PT | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Apr. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 11/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bna | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 16 Apr. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat adalah batal demi hukum; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang telah bertentangan dengan Undang – undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 dan undang – undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 4. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat sejak putusan ini diucapkan; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat yang masing – masing AHMAD ZIAUDIN sebesar Rp. 90.402.000,- (Sembilan puluh juta empat ratus dua ribu rupiah), ROMI ZIAZAS sebesar Rp. 90.402.000,- (Sembilan puluh juta empat ratus dua ribu rupiah), IVANDI PANDAPOTAN MANURUNG sebesar Rp. 90.402.000,- (Sembilan puluh juta empat ratus dua ribu rupiah), MUHAMMAD YUSUF sebesar Rp. 101.424.000,- (seratus satu juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah), RIZALDI sebesar Rp. 90.402.000,- (Sembilan puluh juta empat ratus dua ribu rupiah), MUHAMMAD YASIN sebesar Rp. 90.402.000,- (Sembilan puluh juta empat ratus dua ribu rupiah), SAIFULLAH sebesar Rp. 90.402.000,- (Sembilan puluh juta empat ratus dua ribu rupiah), YUSNITA sebesar Rp. 78.324.000,- (tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah), LAILA HASNA sebesar Rp. 90.402.000,- (Sembilan puluh juta empat ratus dua ribu rupiah):
Dengan total keseluruhannya sebesar Rp. 812.562.000,- (delapan ratus dua belas juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari kepada Para Penggugat / Para Pekerja secara tunai terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada verzet maupun kasasi (uitvoerbaar bij vorraad); 8. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat; Atau: Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
