| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 56/Pdt.G/2025/PN Bna | 1.Farida Roosmaladewi binti Abdul Hamid Mahmoudy 2.Fachrul Reza 3.Mirza Fuadi 4.Lislinda Yanti 5.Ir. Syahrul 6.Azhari Ibrahim 7.Rozana 8.Ir. H.Irwan Ibrahim 9.Yurnaini |
9.Tarmizi Ishak 10.Nurul Hadi 11.Husein |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 56/Pdt.G/2025/PN Bna | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 09 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya. 2. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah dan berhak atas: a. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2109/Lamgugob, Surat Ukur No. 58/2007 tanggal 25 Juni 2007, luas 1.657 m?;2;, atas nama Ir. Zainal Bachri, yang terletak di Dusun Kayee Adang, Desa Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut:
b. Sebidang tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 915/Lamgugob, Surat Ukur No. 00123/1998 tanggal 18 Agustus 1998, luas 680 m?2;, atas nama Ir. Zainal Bachri, yang terletak di Dusun Kayee Adang, Desa Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut:
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai tanah beserta asli Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2109/Lamgugob dan Surat Ukur No. 58/2007 tanggal 25 Juni 2007 seluas 1.657 m?2; atas nama Ir. Zainal Bachri adalah perbuatan melawan hukum. 4. Menyatakan perbuatan Tergugat III yang melakukan kegiatan pemanfaatan lahan di atas tanah dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2109/Lamgugob dan Surat Ukur No. 58/2007 tanggal 25 Juni 2007 seluas 1.657 m?2; atas nama Ir. Zainal Bachri adalah perbuatan melawan hukum. 5. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II menyerahkan asli Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2109/Lamgugob dan Surat Ukur No. 58/2007 seluas 1.657 m?2; atas nama Ir. Zainal Bachri kepada Para Penggugat. 6. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II mengembalikan tanah objek sengketa dalam keadaan kosong tanpa adanya beban atau hak dari pihak lain kepada Para Penggugat, yaitu:
7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk menerbitkan sertifikat pengganti yaitu:
8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah dan sertifikat sebagaimana tersebut pada poin (2). 9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil dan immaterial kepada Para Penggugat sebesar Rp 3.850.000.000,- (tiga milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah). 10. Menghukum Para Tergugat membayar denda (dwangsom) sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini. 11. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya Verzet, Banding, atau Kasasi. 12. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat.
Subsider
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
