Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G/2025/PN Bna 1.Farida Roosmaladewi binti Abdul Hamid Mahmoudy
2.Fachrul Reza
3.Mirza Fuadi
4.Lislinda Yanti
5.Ir. Syahrul
6.Azhari Ibrahim
7.Rozana
8.Ir. H.Irwan Ibrahim
9.Yurnaini
9.Tarmizi Ishak
10.Nurul Hadi
11.Husein
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 56/Pdt.G/2025/PN Bna
Tanggal Surat Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Farida Roosmaladewi binti Abdul Hamid Mahmoudy
2Fachrul Reza
3Mirza Fuadi
4Lislinda Yanti
5Ir. Syahrul
6Azhari Ibrahim
7Rozana
8Ir. H.Irwan Ibrahim
9Yurnaini
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PRASETIO SALASA, SH.Farida Roosmaladewi binti Abdul Hamid Mahmoudy
2PRASETIO SALASA, SH.Yurnaini
3PRASETIO SALASA, SH.Ir. H.Irwan Ibrahim
4PRASETIO SALASA, SH.Rozana
5PRASETIO SALASA, SH.Azhari Ibrahim
6PRASETIO SALASA, SH.Ir. Syahrul
7PRASETIO SALASA, SH.Lislinda Yanti
8PRASETIO SALASA, SH.Mirza Fuadi
9PRASETIO SALASA, SH.Fachrul Reza
Tergugat
NoNama
1Tarmizi Ishak
2Nurul Hadi
3Husein
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah dan berhak atas:

a. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2109/Lamgugob, Surat Ukur No. 58/2007 tanggal 25 Juni 2007, luas 1.657 m?;2;, atas nama Ir. Zainal Bachri, yang terletak di Dusun Kayee Adang, Desa Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Utara           : tanah milik Abd. Yusuf & Jafar Ali
  • Selatan       : Jalan Kayee Adang
  • Timur            : tanah milik Marwan Musa
  • Barat           : rumah H. Suhadi Abdullah

b. Sebidang tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 915/Lamgugob, Surat Ukur No. 00123/1998 tanggal 18 Agustus 1998, luas 680 m?2;, atas nama Ir. Zainal Bachri, yang terletak di Dusun Kayee Adang, Desa Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Utara          : Jalan Kayee Adang
  • Selatan       : tanah Muliadi
  • Timur           : tanah Abdul Hamid Mahmoudy  
  • Barat           : rumah dr. Khairiadi

3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai tanah beserta asli Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2109/Lamgugob dan Surat Ukur No. 58/2007 tanggal 25 Juni 2007 seluas 1.657 m?2; atas nama Ir. Zainal Bachri adalah perbuatan melawan hukum.

4. Menyatakan perbuatan Tergugat III yang melakukan kegiatan pemanfaatan lahan di atas tanah dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2109/Lamgugob dan Surat Ukur No. 58/2007 tanggal 25 Juni 2007 seluas 1.657 m?2; atas nama Ir. Zainal Bachri adalah perbuatan melawan hukum.

5. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II menyerahkan asli Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2109/Lamgugob dan Surat Ukur No. 58/2007 seluas 1.657 m?2; atas nama Ir. Zainal Bachri kepada Para Penggugat.

6. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II mengembalikan tanah objek sengketa dalam keadaan kosong tanpa adanya beban atau hak dari pihak lain kepada Para Penggugat, yaitu:

  1. Bidang tanah seluas 1.657 m?2; sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2109/Lamgugob dan Surat Ukur No. 58/2007 tanggal 25 Juni 2007 atas nama Ir. Zainal Bachri
  2. Bidang tanah seluas 680 m?2; sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 915/Lamgugob, Surat Ukur No. 00123/1998 tanggal 18 Agustus 1998  atas nama Ir. Zainal Bachri

7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk menerbitkan sertifikat pengganti yaitu:

  1. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 915/Lamgugob, Surat Ukur No. 00123/1998, seluas 680 m?2; atas nama Ir. Zainal Bachri dibantu Instansi terkait dan menyerahkannya kepada Para Penggugat selaku ahli waris sah Ir. H. Zainal Bachri.
  2. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2109/Lamgugob dan Surat Ukur No. 58/2007 tanggal 25 Juni 2007 seluas 1.657 m?2; atas nama Ir. Zainal Bachri dibantu Instansi terkait jika sertifikat tersebut hilang dan menyerahkannya kepada Para Penggugat selaku ahli waris sah Ir. H. Zainal Bachri.

8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah dan sertifikat sebagaimana tersebut pada poin (2).

9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil dan immaterial kepada Para Penggugat sebesar Rp 3.850.000.000,- (tiga milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah).

10. Menghukum Para Tergugat membayar denda (dwangsom) sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini.

11. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya Verzet, Banding, atau Kasasi.

12. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat.

 

Subsider


Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak