| Petitum Permohonan |
- DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
- Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
- Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan: “Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang“:
- Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
- Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
- Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”
- Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah: “Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang- undang ini tentang”:
- Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
- Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal- breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum
- progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.
- Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili terkait keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :
- Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
- Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, dimana dalam putusan tersebut juga dijelaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan (1) minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan (2) disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.
- Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :
Mengadili,
Menyatakan :
Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :
- [dst]
- [dst]
- Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
- Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
Dengan demikian jelas berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari wewenang pengadilan. Mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat maka sudah tidak diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu sejak diucapkan.
- Bahwa selanjutnya dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Prapradilan, Pasal 2 ayat (1) menentukan bahwa objek Praperadilan adalah:
- Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan;
- Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;
- Bahwa penetapan status seseorang sebagai Tersangka in casu Pemohon, yang tidak dilakukan berdasarkan hukum, tidak sah, jelas menimbulkan hak hukum bagi seseorang untuk melakukan upaya hukum berupa koreksi dan/atau pengujian terhadap keabsahan penetapan Tersangka itu melalui lembaga Praperadilan. Upaya ini merupakan bagian dari hak untuk memperoleh keadilan ini diatur dan dijamin dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan bahwa “Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.”
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka Praperadilan selain memiliki kewenangan memeriksa dan memutus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, juga berwenang untuk memeriksa dan menutus sah atau tidaknya penetapan tersangka;
Bahwa oleh karena permohonan Praperadilan a quo berkaitan dengan Surat Penetapan Tersangka atas nama Para Pemohon yang dikeluarkan oleh Termohon Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, maka Pengadilan Negeri Banda Aceh adalah lembaga yang berwenang mengadili permohonan a quo
- ALASAN DIAJUKAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
Adapun alasan yang mendasari diajukan permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut:
- Bahwa Para Pemohon adalah Anggota DPRK Simeulue 2014-2019 yang diangkat dengan SK Gubernur Nomor: 171.2/665/2014 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Simeulue;
- Bahwa dua dari tiga orang Pemohon saat ini juga masih menjabat sebagai Anggota DPRK Simeulue periode 2019-2024, yakni Pemohon atas nama Poni Harjo dan Irawan Rudiono yang diangkat dengan SK Gubernur Nomor: 171/1438/2019 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Simeulue; Sedangkan satu Pemohon lainnya yaitu Murniati Binti H Kuat saat ini tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRK Simeulue;
- Bahwa para Pemohon telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon Kejaksaan Tinggi Aceh dalam perkara tersebut, atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana APBK untuk Kegiatan Perjalanan Dinas Luar Daerah pada Sekretariat DPRK Simeulue Tahun Anggaran 2019, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-717/L.1.5/Fd.1/07/2022 tanggal 22 Juli 2022;
- Bahwa sebelum para Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka, Termohon telah lebih dahulu menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-05/L.1./Fd.1/05/2022 tanggal 12 Mei 2022 yang telah diperbaharui dengan Surat perintah Penyidikan Nomor PRINT-10/L.1./Fd.1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022;
Bahwa para pemohon yang terakhir kali dipanggil sebagai saksi pada bulan Januari 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue Nomor PRINDIK-03 /L.1.23 /Fd.1/10/2020 tanggal 6 Oktober 2020 dan Surat Plt. Gubernur Aceh Nomor: 187/15052 tanggal 16 Oktober 2020 Perihal Persetujuan Tertulis Tindakan Penyidikan Terhadap Anggota DPRK Simeulue Periode 2019 – 2024, atas dugaan Tindak Pidana Penyidikan Terhadap Anggota DPRK Simeulue Priode 2019-2024, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan dana APBK untuk
- kegiatan Perjalanan Dinas Luar Daerah Pada Sekretariat DPRK Simeulue Tahun Anggaran 2019;
- Bahwa setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-05/L.1./Fd.1/05/2022 tanggal 12 Mei 2022 yang telah diperbaharui dengan Surat perintah Penyidikan Nomor PRINT-10/L.1./Fd.1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022, para Pemohon belum pernah sekali pun dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan, sehingga para pemohon menganggap tindakan Termohon telah melanggar dan menyalahi ketentuan Pasal 112 KUHAP, yang mana para Pemohon berhak terlebih dahulu mengetahui dalam hal perbuatan melawan hukum apa mereka ditetapkan sebagai tersangka;
- Bahwa Termohon sudah menerbitkan 2 (dua) Sprindik dalam waktu yang berdekatan terhadap Pemohon yaitu: Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-05/L.1./Fd.1/05/2022 tanggal 12 Mei 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-10/L.1./Fd.1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022, hal mana membuktikan Termohon ragu atas sangkaan terhadap Pemohon dan perkara ini terlalu dipaksakan;
- Bahwa pada tingkat Penyidikan, ketika seseorang akan ditetapkan sebagai Tersangka harus ada minimal dua alat bukti yang sah dan ditambah dengan harus dilakukannya gelar perkara. Dalam Pasal 184 KUHAP menyebutkan ada 5 (lima) alat bukti yang sah yaitu:
- Keterangan saksi
- Keterangan ahli
- Surat
- Petunjuk
- Keterangan terdakwa
Bahwa dalam proses menetapkan para Pemohon sebagai Tersangka dengan menerbitkan Surat Nomor: PRINT-717/L.1.5/Fd.1/07/2022 tanggal 22 Juli 2022, Termohon belum memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 77, 184 dan Pasal 185 KUHAP, yang mana alat-alat bukti tersebut pun selayaknya dan sepatutnya harus diuji dalam persidangan Praperadilan ini. Oleh karena itu, Pemohon berpandangan bahwa penetapan para Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon adalah premature dan tidak sah
- Bahwa selain belum memiliki dua alat bukti yang sah sebagaimana disebutkan diatas, proses penetapan tersangka terhadap para Pemohon juga belum pernah dilakukan gelar perkara yang melibatkan para Pemohon.
“Frans Hendra Winarta, dalam artikel Gelar Perkara Bagian dari proses sistem peradilan pidana terpadu (Integreted criminal justice system), gelar perkara atau biasa disebut dengan ekspose perkara juga harus dihadiri oleh pihak Pelapor dan Terlapor. Tidak boleh diwakilkan oleh pihak lain, gelar perkara juga mesti dihadiri ahli yang independen, kredibel, dan tidak memiliki catatan hukum. Dari gelar perkara yang menghadirkan Pelapor, Terlapor dan juga Ahli maka diharapkan dihasilkan kejelasan perkara.”
- Bahwa dalam proses penetapan para Pemohon sebagai para Tersangka, pihak Termohon tidak menempuh dan melakukan tahapan-tahapan sebagaimana yang tersebut dalam uraian poin 8 diatas, dan para Pemohon sebelum mereka dijadikan Tersangka tidak pernah mendapatkan kejelasan terhadap perkara apa mereka dijadikan atau menyandang status sebagai Tersangka.
- Bahwa pada tanggal 22 Juli 2022 bersamaan dengan pengumuman penetapan Tersangka terhadap para Pemohon, pihak Termohon juga telah mengumumkan bahwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana APBK untuk Kegiatan Perjalanan Dinas Luar Daerah pada Sekretariat DPRK Simeulue Tahun Anggaran 2019 telah menimbulkan kerugian Negara sebesar 2,8 Milyar;
- Bahwa tindakan Termohon yang mengumumkan ke media massa terkait kerugian keuangan Negara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana APBK untuk Kegiatan Perjalanan Dinas Luar Daerah pada Sekretariat DPRK Simeulue Tahun Anggaran 2019 sebesar 2,8 Milyar tersebut adalah sebuah tindakan yang tidak wajar dan tidak patut, mengingat uang sebesar 2,8 Milyar tersebut tidak mungkin dihabiskan oleh tiga orang para Pemohon yang menjabat anggota DPRK Simeulue pada tahun 2019 tersebut untuk kepentingan perjalanan dinas, sehingga pengumuman atau rilis resmi penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh bahwa kerugian negara yang timbul diakibatkan perbuatan para pemohon adalah sesuatu yang sangat janggal, kabur dan mengada-ada,
- Bahwa tindakan Termohon seperti yang tersebut dalam poin 11 diatas sangat tidak sesuai dengan apa yang dimaksud oleh penyidikan itu sendiri sebagaimana yang diterangkan oleh KUHAP Pasal 1 angka 2 bahwa “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”. Pengumuman atau rilis kepada media secara resmi bahwa ada kerugian Negara 2,8 milyar dan para pemohon diyakini sebagai Tersangkanya adalah tindakan yang membuat perkara dengan objek pemeriksaan SPPD atau perjalanan dinas anggota DPRK Simeulue dengan tahun Anggaran 2019 semakin kabur dan tidak jelas;
- Bahwa dengan mengumumkan Para Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana APBK untuk Kegiatan Perjalanan Dinas Luar Daerah pada Sekretariat DPRK Simeulue Tahun Anggaran 2019, maka Termohon telah melakukan penyesatan informasi yang mencederai kehormatan para Pemohon, yang memiliki harkat, martabat dan kedudukan yang sama di hadapan hukum;
III. PETITUM
Bahwa berdasarkan seluruh uraian dan fakta-fakta yuridis di atas, dengan kerendahan hati yang mendalam Pemohon memohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Para Pemohon Tidak Sah secara hukum;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-05/L.1./Fd.1/05/2022 tanggal 12 Mei 2022 yang telah diperbaharui dengan Surat perintah Penyidikan Nomor PRINT-10/L.1./Fd.1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022, Batal Demi Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
- Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-717/L.1.5/Fd.1/07/2022 tanggal 22 Juli 2022 atas diri para Pemohon adalah Batal Demi Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;
|