| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 11/Pid.Sus/2026/PN Bna | 1.INDRIANI RACHMAN, S.H. 2.ZULKARNAIN, S.H. |
AHMALUL FAUZAN Bin MUHAMMAD | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 11/Pid.Sus/2026/PN Bna | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 27 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-308/L.1.10/Enz.2/01/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pertama : Bahwa ia terdakwa Ahmalul Fauzan Bin Muhammad pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan di Jl. Sukadamai Kecamatan Lueng bata Kota Banda Aceh setidak-tidaknya masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh maka Pengadilan Negeri Banda Aceh berwenang mengadili, “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”. perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 14.30 wib terdakwa Ahmalul Fauzan Bin Muhammad bertemu dengan sdr. Apa (belum tertangkap) di pinggir jalan di Jl. Sukadamai Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh dan meminta tolong sdr. Apa untuk membelikan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu) rupiah. Selanjutnya terdakwa menyerahkan uang kepada sdr. Apa dan sdr. Apa menerima uang tersebut dan pergi membeli narkotika jenis ganja sedangkan terdakwa menunggu sdr Apa di pinggir jalan di Jl. Sukadamai Kecamatan Lueng bata Kota Banda Aceh. Sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian datang sdr. Apa dan menyerahkan pesanan terdakwa 1 (satu) bungkusan warna coklat yang didalamnya berisikan daun, ranting, dan biji ganja. Setelah menerima ganja tersebut, terdakwa pulang kerumahnya di jalan Gelatik No 23 A gp. Sukadamai Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh serta melinting narkotika jenis ganja kedalam rokok dan terdakwa hisap hingga habis. Sedangkan sisa dari narkotija jenis ganja tersebut terdakwa bersihkan dan terdakwa simpan sebagian diwadah kaleng seng dan sebagian lagi terdakwa simpan didalam kertas bungkusan di dalam rumah terdakwa. Bahwa pada hari jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 01.30 wib datang petugas Polisi dari Sat Narkoba Polresta Banda Aceh yang berpakaian preman mengetuk pintu rumah terdakwa dan terdakwa membuka pintu rumah tersebut dan dilakukan pangkapan serta penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) wadah seng yang didalamnya berisikan ranting, daun dan biji Ganja yang petugas temukan dilantai kamar terdakwa, 1 (satu) bungkus kertas yang didalamnya berisikan ranting, daun dan biji ganja yang ditemukan petugas dilantai kamar terdakwa, 3 (tiga) potong ranting/ batang narkotika jenis ganja yang petugas temukan di tong sampah dikamar terdakwa, 1 (satu) buah gunting yang terdakwa gunakan untuk memotong narkotika jenis ganja yang petugas temukan dilantai kamar terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawah ke Polresta Banda Aceh guna proses lebih lanjut. Bahwa ia terdakwa pada saat ditangkap terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang atau surat izin dari Menteri Kesehatan RI untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 (satu). Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 8250/NNF/2025 , tanggal 25 November 2025 barang bukti yang dianalisis milik terdakwa atas nama Ahmalul Fauzan Bin Muhammad dalam kesimpulannya menyebutkan barang bukti :
Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian Persero Cabang Banda Aceh Nomor :578/60001/11-25, tanggal 01 November 2025 yang ditanda tangani oleh petugas penimbangan mengetahui Pimpinan Cabang Rudi Ermawan barang bukti berupa : 1 (satu) buah wadah seng yang didalamnya terdapat ranting, daun dan biji yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 4,16 gram, 1 (satu) bungkusan kertas yang didalamnya berisikan ranting, daun dan biji yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 2,41 gram , 3 potongan ranting/ batang yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 0,87 gram dan total keseluruhan dengan berat 7,44 gram ---------------Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana --------------------------------------------------------------------
Atau kedua : Bahwa ia terdakwa Ahmalul Fauzan Bin Muhammad pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 01.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan di Jl. Sukadamai Kecamatan Lueng bata Kota Banda Aceh setidak-tidaknya masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh maka Pengadilan Negeri Banda Aceh berwenang mengadili, “menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentu tanaman“. perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB saksi Mirza Rafiq dan saksi Billy Samuel Sinaga beserta tim dari Satres Narkoba Polresta Banda Aceh mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di jalan Glatik Nomor 23 A Gp. Sukadamai Kecamatan Leungbata Kota Banda Aceh sering terjadi tindak pidana narkotika jenis ganja. Selanjutnya saksi Mirza Rafiq dan saksi Billy Samuel Sinaga beserta tim dari Satres Narkoba Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan tepatnya di hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 01.30 WIB saksi Mirza Rafiq dan saksi Billy Samuel Sinaga beserta tim dari Satres Narkoba Polresta Banda Aceh mengetuk sebuah rumah dan pintu tersebut dibuka oleh terdakwa Ahmalul Fauzan Bin Muhammad dan saksi Mirza Rafiq dan saksi Billy Samuel Sinaga beserta tim dari Satres Narkoba Polresta Banda Aceh melakukan introgasi kepada terdakwa dan terdakwa mengakui ada menyimpan narkotika jenis ganja di dalam rumahnya tepatnya didalam kamar terdakwa. Selanjutnya saksi Mirza Rafiq dan saksi Billy Samuel Sinaga beserta tim dari Satres Narkoba Polresta Banda Aceh melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) wadah seng yang didalamnya berisikan ranting, daun dan biji Ganja yang petugas temukan dilantai kamar terdakwa, 1 (satu) bungkus kertas yang didalamnya berisikan ranting, daun dan biji ganja yang ditemukan petugas dilantai kamar terdakwa, 3 (tiga) potong ranting/ batang narkotika jenis ganja yang petugas temukan di tong sampah dikamar terdakwa, 1 (satu) buah gunting yang terdakwa gunakan untuk memotong narkotika jenis ganja yang petugas temukan dilantai kamar terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawah ke Polresta Banda Aceh guna proses lebih lanjut Bahwa ia terdakwa pada saat ditangkap terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang atau surat izin dari Menteri Kesehatan RI untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 8250/NNF/2025 , tanggal 25 November 2025 barang bukti yang dianalisis milik terdakwa atas nama Ahmalul Fauzan Bin Muhammad dalam kesimpulannya menyebutkan barang bukti :
Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian Persero Cabang Banda Aceh Nomor :578/60001/11-25, tanggal 01 November 2025 yang ditanda tangani oleh petugas penimbangan mengetahui Pimpinan Cabang Rudi Ermawan barang bukti berupa : 1 (satu) buah wadah seng yang didalamnya terdapat ranting, daun dan biji yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 4,16 gram, 1 (satu) bungkusan kertas yang didalamnya berisikan ranting, daun dan biji yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 2,41 gram , 3 potongan ranting/ batang yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 0,87 gram dan total keseluruhan dengan berat 7,44 gram ---------------Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana -------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
