| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 30/Pid.Sus/2026/PN Bna | 1.Devi Safliana, S.H, M.H 2.MURSYID, SH |
Dedi Saputra anak dari Alm. Muslim | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 30/Pid.Sus/2026/PN Bna | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1488/L.1.10/Eku.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR Bahwa ia terdakwa DEDI SAPUTRA anak dari Alm. MUSLIM pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Sungai Betung Desa Suka Maju Kecamatan Sungai Betung Kabupaten Bengkayang provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayan yang berwenang mengadili perkara ini, namun berdasarkan pasal 165 ayat (2) Undang-Undang R.I No. 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, karena terdakwa ditahan dan saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pegadilan Negeri Banda Aceh dari pada Pengadilan Negeri yang daerah hukum tempat tindak pidana tersebut dilakukan, maka Pengadilan Negeri Banda Aceh berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi tindak pidana dimuka umum melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, menyatakan kebencian atau permusuhan atau menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
“ketika saya masih, Islam saya itu lajang, dan ketika saya masuk kristen, istri saya cuma satu, jadi saya masih setia dengan satu pasangan saya, Muhammad Ketika belum jadi nabi, masih belum menerima wahyu istrinya satu, Ketika jadi nabi Istrinya selusin dan belum Gundik-gundiknya,” “Dan beberapa mualaf, seperti yang meninggal kemarin Walloni, istrinya lebih dari satu, dan Mualaf-mualaf yang lain juga istrinya kebanyakan lebih dari satu, terus kalau karena urusan perut, bawah perut sudah selesai ya, itu yang kamu Imani yang Nabimu lakukan, Jangan bawa kesini, karena yg ini orangnya setia, muka aja sudah mencerminkan kesetiaan” “kalau urusan perut dari awal saya masuk Kristen saya kerja, saya tidak pernah makan sedekah, gak pernah yang namannya makan yang ayok-ayok tolonglah ini ada mualaf dan jadi sebelum komentar, lebih baik difikirkan lagi ya, karena yang istrinya selusin itu teladan kamu, dan juga para mualaf istrinya dua atau tiga, mualaf apaan tu, bulshit tu ajaran tu”
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 301 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
SUBSIDIAIR Bahwa ia terdakwa DEDI SAPUTRA anak dari Alm. MUSLIM pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Sungai Betung Desa Suka Maju Kecamatan Sungai Betung Kabupaten Bengkayang provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayan yang berwenang mengadili perkara ini, namun berdasarkan pasal 165 ayat (2) Undang-Undang R.I No. 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, karena terdakwa ditahan dan saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pegadilan Negeri Banda Aceh dari pada Pengadilan Negeri yang daerah hukum tempat tindak pidana tersebut dilakukan, maka Pengadilan Negeri Banda Aceh berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dimuka umum melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, menyatakan kebencian atau permusuhan atau menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
“ketika saya masih, Islam saya itu lajang, dan ketika saya masuk kristen, istri saya cuma satu, jadi saya masih setia dengan satu pasangan saya, Muhammad Ketika belum jadi nabi, masih belum menerima wahyu istrinya satu, Ketika jadi nabi Istrinya selusin dan belum Gundik-gundiknya,” “Dan beberapa mualaf, seperti yang meninggal kemarin Walloni, istrinya lebih dari satu, dan Mualaf-mualaf yang lain juga istrinya kebanyakan lebih dari satu, terus kalau karena urusan perut, bawah perut sudah selesai ya, itu yang kamu Imani yang Nabimu lakukan, Jangan bawa kesini, karena yg ini orangnya setia, muka aja sudah mencerminkan kesetiaan” “kalau urusan perut dari awal saya masuk Kristen saya kerja, saya tidak pernah makan sedekah, gak pernah yang namannya makan yang ayok-ayok tolonglah ini ada mualaf dan jadi sebelum komentar, lebih baik difikirkan lagi ya, karena yang istrinya selusin itu teladan kamu, dan juga para mualaf istrinya dua atau tiga, mualaf apaan tu, bulshit tu ajaran tu”
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 300 huruf a, b, dan c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
