Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2021/PN Bna KURNIAWAN ST MSi MT PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEJAKSAAN AGUNG RI cq KEPALA KEJAKSAAN TINGGI ACEH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2021/PN Bna
Tanggal Surat Kamis, 02 Des. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1KURNIAWAN ST MSi MT
Termohon
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEJAKSAAN AGUNG RI cq KEPALA KEJAKSAAN TINGGI ACEH
Advokat
Petitum Permohonan

Adapun alasan diajukannya permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut:

  • Bahwa  KURNIAWAN, ST, MSi, MT (ic. Pemohon) merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat No. 02/KPTS/KPA-S/PUPR/2018 tertanggal 2 April 2018 tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Di Lingkungan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang UPTD Pelayanan Jalan dan Jembatan Wilayah I Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh Tahun Anggaran 2018, yang diterbitkan oleh Ir. BAKAUDDIN, M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang (KPA) UPTD Pelayanan Jalan dan Jembatan Wilayah I Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh ;  
  • Bahwa dalam konferensi pers tanggal 22 Oktober 2021, TERMOHON menyatakan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan pada Pembangunan Jembatan Kuala Gigieng Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Pidie yang bersumber dari APBA TA 2018, TERMOHON  telah menetapkan 5 (lima) orang Tersangka, yaitu:
    • Ir. FAJRI  inisial  FJ (Pengguna Anggaran);
    • Ir. JOHNNERI FARDIAN inisial JF (Kuasa Pengguna Anggaran);
    • KURNIAWAN, ST., M.Si, inisial KN (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan);
    • SAIFUDDIN inisial SF (Wakil Direktur CV Pilar Jaya) ic. PEMOHON dan;
    • RAMLI MUHAMMAD, ST., inisial RM (Site Engineering PT Nuansa Galaxy);

Bahwa penetapan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-1076/L.1/Fd.1/10/2021 tanggal 22 Oktober 2021 atas nama  Kurniawan, ST, MSi, MT (Pemohon) yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh (ic. Termohon) dengan dugaan terjadinya tindak pidana Korupsi sebagaimana dimaksud oleh ketentuan ex. Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 

  • 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, pada Pembangunan Jembatan Kuala Gigieng Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Pidie Tahap II yang bersumber dari APBA TA 2018;
  • Bahwa pada hakekatnya Praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Bab X Bagian Kesatu Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan sarana untuk mengawasi secara horizontal terhadap penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum, yang mencakup Penyelidik, Penyidik dan Penuntut Umum;
  • Bahwa dalam hal kewenangan tersebut dilaksanakan secara melampaui batas oleh aparat penegak hukum, dengan maksud atau tujuan lain di luar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP, maka pengujian atas keabsahan penggunaan wewenang tersebut dilakukan melalui paranata Praperadilan, guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap warga negara;
  • Bahwa pranata Praperadilan juga harus dimaknai dan diartikan sebagai pranata untuk menguji perbuatan hukum yang akan diikuti upaya paksa oleh aparat penegak hukum, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan adalah untuk menguji sah tidaknya perbuatan hukum yang dilakukan oleh penyelidik, penyidik atau penuntut umum di dalam melakukan penyidikan atau penuntutan;

Bahwa Mahkamah Konstitusi sebagaimana dalam amar Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, telah memutuskan bahwa Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan

  • Bahwa selanjutnya dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, Pasal 2 ayat (1) menentukan bahwa objek Praperadilan adalah:
  • sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan;
  • ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;
  • Bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka Praperadilan selain memiliki kewenangan memeriksa dan memutus sebagaimana di tentukan dalam Pasal 1 angka 10 jo. Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, juga berwenang untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penetapan tersangka;
  • Bahwa oleh karena permohonan Praperadilan a quo berkaitan dengan Surat Penetapan Tersangka atas nama Pemohon yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh (Termohon), maka Pengadilan Negeri Banda Aceh adalah lembaga yang berwenang mengadili permohonan a quo;
  • Bahwa oleh karena pemeriksaan Praperadilan tidak hanya terbatas pada pemberian informasi administratif terkait apa yang dilakukan oleh penegak hukum, namun juga memerlukan pemeriksaan terhadap materi awal yang disangkakan terhadap tersangka, maka perkenankan Pemohon menguraikan secara ringkas dugaan perkara tindak pidana korupsi a quo, dimana proyek Pembangunan Jembatan Kuala Gigieng Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Pidie merupakan proyek berkesinambungan dalam beberapa tahapan dan dilaksanakan oleh Penyedia (Pelaksana) yang berbeda, yaitu:
    • Perencanaan Tahap I tahun 2016 oleh CV. Aditya Karya dan Pembangunan Tahap I tahun anggaran 2017 berupa pembangunan abutmen, dilaksanakan oleh CV. Tachi Mitha, nilai kontrak Rp. 1,4 miliar, tanpa adanya konsultan pengawas;
  • Perencanaan Tahap II tahun 2018 oleh CV. Aditya Karya dan Pembangunan Tahap II tahun anggaran 2018, dimenangkan CV. Pilar Jaya, dengan nilai kontrak Rp. 1.877.037.195,55, berupa pengadaan dan pemasangan rangka baja komposit Type C dengan panjang bentang 36 m, lebar 5 m dan tinggi girder 1,25 m, dan konsultan pengawas CV. Nuansa Galaxy;
  • Perencanaan Tahap III tahun 2019 oleh CV. Zarindo Structure dan Pembangunan Tahap III tahun anggaran 2019, dimenangkan pemenang CV. Aceh Brothers Sejati, nilai kontrak Rp.1.428.745.600,-, berupa pekerjaan konstruksi;
  • Bahwa oleh karena Termohon hanya melakukan penyidikan untuk pembangunan Tahap II, tanpa melakukan penyidikan dalam pembangunan pada Tahap I dan Tahap III, maka dapat dipastikan Termohon akan menghadapi kendala yang cukup kompleks terutama terkait penentuan kerugian keuangan negara yang jumlahnya harus pasti dan riil, apalagi bila dihubungkan dengan fakta persidangan dalam perkara Praperadilan Nomor 05/Pid.Pra/2021/PN. Bna dimana Termohon mendalilkan CV. Pilar Jaya telah menerima pembayaran 100% sesuai dengan SPM Nomor : 01452/SPM-BL/1.01.03.01/2018 tanggal 27 Desember 2018 dengan nilai sebesar Rp.1.313.926.036,00,- yang dibayarkan ke rekening Bank Aceh Syariah No. 610.01.06.008895-3 an. CV. Pilar Jaya (Bukti T.25) sebagai kerugian keuangan negara, telah terbantahkan dikarenakan uang tersebut telah dipergunakan untuk pembayaran pembelian rangka baja komposit type C kepada PT. Yambala Indonesia di Jakarta;
  • Bahwa selanjutnya penetapan para Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Gigieng Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Pidie Tahap II APBA 2018, diketahui secara luas saat dilakukannya konferensi pers Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh pada hari Jum’at tanggal 22 Oktober 2021, yaitu :
  • Ir. Fajri MT sebagai Pengguna Anggaran (PA);
  • Ir. Johnneri Ferdian, MT sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
  • Kurniawan, ST, MSi, MT sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ic. Pemohon;

Saifuddin sebagai Wakil Direktur CV. Pilar Jaya (Pelaksana); 

  • Ramli Mahmud, ST selaku Site Engineer PT. Nuansa Galaxy (Konsultan Pengawas);
  • Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP yang mendefinisikan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, maka penetapan tersangka merupakan hasil dari rangkaian pelaksanaan penyidikan yang didapat dari kumpulan bukti-bukti, hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP yang mendefinisikan Tersangka adalah “seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”;
  • Bahwa tindakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak tepat, dikarenakan pada Pasal 184 KUHAP penetapan tersangka terhadap Pemohon harus didasarkan kepada adanya minimal 2 (dua) alat bukti dan alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP, namun faktanya pada tahap penyidikan Termohon hanya mengambil keterangan saksi-saksi saja, dan tidak menjadikan bukti hasil audit atau pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Aceh dalam 2 (dua) alat bukti tersebut, dan Termohon tidak dapat membuktikan kerugian negara yang dimaksud karena tidak memiliki hasil pemeriksaan yang nyata/valid seperti hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Aceh;
  • Bahwa terkait bukti permulaan yang menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan tersangka dalam tahap penyidikan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015 juga telah memberikan amar putusan bahwa frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP, sehingga penetapan tersangka terhadap Pemohon harus didasarkan kepada adanya minimal 2 (dua) alat bukti dan alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP;
  • Bahwa merujuk pendapat M. Yahya Harahap sebagaimana dikutip Chandra M. Hamzah dalam bukunya “Penjelasan Hukum tentang Bukti Permulaan yang Cukup”, bahwa dari bukti-bukti tersebut harus dapat diduga adanya tindak pidana, atau dari bukti-bukti tersebut harus dapat diduga bahwa seseorang adalah pelaku tindak pidana (untuk menetapkan tersangka);
  • Bahwa selanjutnya Chandra M. Hamzah menyatakan, bahwa pendekatan yang bersifat kuantitatif berpotensi untuk melakukan pengabaian terhadap fakta atau kesimpulan yang dapat dibangun dari suatu alat bukti, sehingga pemeriksaan konsep bukti permulaan yang cukup hanya didasarkan pada checklist administratif dalam memeriksa kecukupan bukti permulaan yang cukup;
  • Bahwa oleh karenanya selain kuantitas dari bukti yang ada, maka alat bukti tersebut juga harus memiliki kualitas sehingga dapat memberikan informasi terhadap peristiwa pidana yang terjadi dan pelakunya, sebab pemeriksaan Praperadilan tidak hanya terbatas pada pemberian informasi administratif terkait apa yang dilakukan oleh Termohon, namun juga memerlukan pemeriksaan terhadap materi awal yang disangkakan terhadap Pemohon;
  • Bahwa meskipun keterangan saksi dan bukti surat merupakan alat bukti dalam pasal 184 KUHAP, namun perihal kerugian negara telah diatur secara khusus dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan lebih spesifik dalam kaitannya dengan lembaga peradilan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan;

Bahwa Pasal 10 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengatur bahwa BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan 

  • melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara;
  • Bahwa Rumusan Kamar Pidana dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2016 mengatur bahwa Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara, namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara;
  • Bahwa selanjutnya dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-X/2012 yang pada pokoknya menyebutkan bahwa dalam pembuktian tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, sehingga KPK bisa membuktikan sendiri adanya unsur kerugian negara di luar temuan BPKP dan BPK;
  • Bahwa peran institusi KPK sebagai penyidik pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-X/2012 tersebut di atas dalam konteks perkara ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi, dan dengan demikian Kejaksaan Tinggi Aceh bisa saja membuktikan sendiri adanya unsur kerugian negara di luar temuan BPKP dan BPK;
  • Bahwa namun demikian, oleh karena perkara a quo terkait dengan kerugian negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 15 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, maka jumlahnya harus nyata dan pasti;
  • Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 menyatakan bahwa kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 bertentangan dengan Undang-undang Dasar NKRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga implikasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut di atas adalah terjadi pergeseran makna delik dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 yang semula merupakan delik formil dan materiil, menjadi delik materiil saja, artinya aparat penegak hukum harus membuktikan adanya kerugian negara sebelum dilakukan penyelidikan perkara korupsi;
  • Bahwa karena yang harus ditemukan adalah adanya kerugian secara nyata dan jelas (materiil), maka diperlukan kehati-hatian dan keahlian dari lembaga yang berwenang, sebab apabila BPK RI, BPKP, ataupun Itjen melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan Pembangunan Jembatan Gigieng terlebih dahulu, boleh jadi hasilnya adalah bukan berupa dugaan tindak pidana namun koreksi administratif yang menghilangkan unsur materiil dalam dugaan tindak pidana korupsi a quo, sehingga tidak lagi memenuhi kualifikasi pasal, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001;
  • Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, maka dalam perkara a quo Termohon belum memiliki alat bukti yang berkualitas berupa hasil audit kerugian keuangan negara dari instansi yang berwenang khususnya BPK RI;
  • Bahwa dengan demikian telah cukup membuktikan penetapan tersangka atas nama Pemohon hanya didasarkan atas dugaan adanya kerugian negara, dan bukti adanya kerugian negara tersebut tidak berkualitas karena tidak terlebih dahulu berkoordinasi dengan instansi yang berwenang, sehingga penetapan tersangka atas diri Pemohon dalam perkara a quo haruslah dinyatakan tidak sah;

Bahwa hal yang sama juga diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-039/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus tanggal 29 Oktober 2010 Buku I Ketentuan 

  • Umum pada Bab II tentang Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi Bagian I Sumber Penyelidikan pada Pasal 2 Angka 2 yang berbunyi:
  • Sumber penyelidikan terdiri dari:
    • Laporan;
    • Hasil audit BPK RI/BPKP;
    • Hasil pemeriksaan dari unit pengawasan internal (termasuk laporan hasil pengawasan Jaksa Agung Muda Pengawasan/Asisten Pengawasan);
    • Pelimpahan perkara dari Jaksa Agung Muda Intelijen/Asisten Intelijen/Kepala Seksi Intelijen;
    • Pelimpahan perkara dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana  Umum/Asisten Tindak Pidana Umum/Kepala Seksi Tindak Pidana Umum; dan
    • Pelimpahan perkara dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara/Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara/Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara;
  • Bahwa oleh karena untuk menentukan kerugian negara memerlukan hasil audit dari lembaga yang berwenang, sehingga pilihan dari alat-alat bukti sumber penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-039/JA/10/2010 tersebut, maka dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP termasuk didalamnya adalah hasil audit BPK RI;
  • Bahwa oleh karena dari serangkaian pemeriksaan/penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi a quo yang dilaksanakan pada tanggal 08 Nopember 2021 oleh auditor dari Pihak BPK Perwakilan Aceh, yang mana hasil audit BPK Perwakilan Aceh diperoleh hasil adalah TIDAK ADA TEMUAN KERUGIAN NEGARA maka tindakan Termohon yang telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka, tidak memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, sehingga patut dan beralasan hukum agar Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-1076/L.1/Fd.1/10/ 2021 tanggal 22 Oktober 2021 atas nama Kurniawan, ST, MSi, MT (Pemohon) yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT–04/L.1/Fd.1/10/2020 tanggal 22 Oktober 2020 yang diperbaharui dengan Nomor : PRINT-08/L.1/Fd.1/10/2021 tanggal 06 Oktober 2021 dinyatakan  tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
  • Bahwa praktik Praperadilan yang mengabulkan permohonan Praperadilan dengan alasan dalam penetapan Tersangka belum/Tidak adanya temuan Kerugian Negara (KN) atas adanya/hasil dari audit kerugian keuangan negara dari BPK RI, dapatlah merujuk beberapa putusan yaitu::
    • Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 21/Pid.Prap/2017/PN.Dps tanggal 13 November 2017;
    • Putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Nomor 1/Pid.Pra/2021/PN Tlk tanggal 05 April 2021;
    • Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 6/Pid.Prap/2021/ PN.Tjk tanggal 27 Mei 2021;
  • Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, maka  penetapan status Tersangka atas nama Pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh  Nomor : PRINT-1076/L.1/Fd.1/10/ 2021 tanggal 22 Oktober 2021 atas nama Kurniawan, ST, MSi, MT (Pemohon) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT–04/L.1/Fd.1/10/2020 tanggal 22 Oktober 2020 yang diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-08/L.1/Fd.1/10/2021 tanggal 06 Oktober 2021 yang telah dilakukan oleh Termohon adalah Premature dan telah melanggar dan tidak memenuhi persyaratan dalam Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 1 angka 14 jo. Pasal 183 jo. Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 185 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, sehingga sudah selayaknya Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang diterbitkan oleh Termohon dinyatakan tidak sah;

Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka dengan kerendahan hati Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Banda Aceh berkenan menjatuhkan Putusan atas permohonan praperadilan a quo, yang amarnya sebagai berikut:

  • Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; 
  • Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT–1076/L.1/Fd.1/10/ 2021 tanggal 22 Oktober 2021 atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah;
  • Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Surat Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon adalah tidak sah;

  • Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT–04/L.1/Fd.1/10/2020 tanggal 22 Oktober 2020 yang diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-08/L.1/Fd.1/10/2021 tanggal 06 Oktober 2021 yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;

  • Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini;

  • Atau : Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya