| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 04 Feb. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
| Nomor Perkara |
5/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bna |
| Tanggal Surat |
Senin, 03 Feb. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | MUHAMMAD ZUBIR, S.H, MH | NURMAN |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. ASDP INDONESIA FERRY (PERSERO) CABANG SINGKIL |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Petitum |
PRIMAIR:
DALAM PROVISI
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Memerintah Tergugat agar membayar upah dan seluruh hak-hak Penggugat sebesar total Rp. 138.383.000.-sekalipun masih ada upaya hukum kasasi;
- Membatal Surat Keputusan Nomor: SK. 719/PA.301/ASDP-2023, tertanggal 15 September 2023 Perihak PHK Bersifat Mendesak;
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang- undang ketenagakerjaan;
- Memerintahkan Tergugat untuk memperkerjakan Kembali ditempat yang semula atau ditempat yang setara dengannya dan memulihkan seluruh hak-hak yang selama ini di peroleh Penggugat;
- Memerintahkan Kepada Tergugat untuk Mencabut dan membatalkan SK. PHK terhadap Penggugat karena bertentangan dengan hukum ketenagakerjaa yang berlaku;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Ya |