| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 12/Pid.B/2026/PN Bna | 1.ALFIAN,S.H. 2.MAIMUNAH, S.H.M.H. 3.Luthfan Al-Kamil, S.H. |
1.JAMALUDDIN Bin SAIFUDDIN 2.IBNU HAJAR Bin SAIFUDDIN 3.MUHAMMAD YUSUF Bin SAIFUDDIN |
Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Feb. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang | ||||||||
| Nomor Perkara | 12/Pid.B/2026/PN Bna | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 30 Jan. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-379/L.1.10.2/Eoh.2/01/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa | |||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa I JAMALUDDIN Bin SAIFUDDIN bersama-sama dengan Terdakwa II IBNU HAJAR Bin SAIFUDDIN dan Terdakwa III MUHAMMAD YUSUF Bin SAIFUDDIN sejak hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB sampai dengan hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di sebuah gudang lobster yang beralamat di Gp. Cot Lamkuweuh Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana melakukan sendiri tindak pidana atau turut serta melakukan tindak pidana setiap orang yang secara melawan hukum merampas kemerdekaan orang atau meneruskan perampasan tersebut terhadap Saksi Korban IRFAN Bin MUAZZI, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : Berawal dari persoalan sewa mobil rental antara Saksi Korban dengan Saksi WENDI RAMAZANSYAH, yang mana unit mobil yang dirental oleh Saksi Korban berada dalam penguasaan Terdakwa III, maka pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa II, Terdakwa III, Saksi WENDI RAMAZANSYAH, dan Sdr. ZIKRI (teman Saksi WENDI RAMAZANSYAH) menjemput Saksi Korban di depan halte Terminal Keudah untuk membicarakan persoalan mobil rental tersebut. Saksi Korban kemudian naik ke dalam mobil milik Saksi WENDI RAMAZANSYAH yang dikendarai oleh Terdakwa III menuju sebuah gudang lobster milik Terdakwa I yang beralamat di Gp. Cot Lamkuweuh Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh. Sesampainya di gudang lobster tersebut, ternyata Terdakwa I dan Sdr. FAJRI sudah berada di gudang tersebut. Di gudang lobster tersebut Saksi Korban, Saksi WENDI RAMAZANSYAH, dan Terdakwa III membahas persoalan mobil rental tersebut. Setelah pembahasan soal mobil rental selesai, Saksi WENDI RAMAZANSYAH dan Sdr. ZIKRI pulang meninggalkan gudang lobster tersebut dengan membawa mobil rental dimaksud. Sepeninggal Saksi WENDI RAMAZANSYAH dan Sdr. ZIKRI, Saksi Korban menagih hutang kepada Terdakwa III namun Terdakwa III belum dapat melunasinya pada saat itu. Kemudian tiba-tiba Terdakwa II menanyakan perihal uang pembelian udang lobster dari Terdakwa I kepada Saksi Korban, dengan disertai ancaman apabila uang tersebut tidak ada (tidak dibayarkan) pada malam itu juga, maka Saksi Korban tidak boleh pulang ke rumahnya. Saksi Korban merespon dengan mengatakan bahwa persoalan itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tidak harus dengan menahannya di gudang lobster tersebut. Kemudian Terdakwa II berkata kepada Saksi Korban, “Hei anak anjing! Malam ini kamu tidak boleh pulang. Kalau tidak ada uang kupukul kamu sampai mati!”. Terdakwa II kemudian menyuruh Saksi Korban untuk masuk ke dalam sebuah kamar. Hal yang sama juga dikatakan oleh Terdakwa I bahwa Saksi Korban dimasukkan saja ke dalam kamar. Pada hari Selasa, tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 04.00 WIB, karena pada saat itu sedang bulan Ramadhan (bulan puasa), Saksi Korban meminta izin kepada Terdakwa II untuk mendapatkan nasi untuk makanan sahur. Terdakwa II mengatakan kepada Saksi Korban bahwa tidak ada makanan sahur untuknya. Sehingga untuk sahur di hari itu Saksi Korban hanya minum air putih saja. Sekira pukul 09.00 WIB Saksi Korban sempat berkata kepada Terdakwa II dan Terdakwa III, “Bang, kalau orang abang kurung saya di dalam gudang, tidak akan menyelesaikan masalah”. Sekira pukul 13.30 WIB Saksi Korban memohon agar diizinkan pulang, namun para terdakwa tetap tidak mengizinkan Saksi Korban pulang. Sekira pukul 15.00 WIB Saksi SAPUTRA Bin NURDIN yang merupakan Anak Tiri Saksi Korban datang ke gudang lobster tersebut karena dihubungi oleh Saksi Korban. Saksi Korban kemudian diperbolehkan keluar bersama Saksi SAPUTRA Bin NURDIN untuk pergi ke keramba lobster milik Saksi Korban yang beralamat di Gp. Ulee Lheu Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh dengan diikuti oleh Terdakwa II. Sekira 20 menit Saksi Korban dan Saksi SAPUTRA Bin NURDIN berada di keramba, Terdakwa II mengarahkan Saksi Korban untuk kembali ke gudang lobster milik Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memperbolehkan Saksi Korban menumpang mobil Saksi SAPUTRA Bin NURDIN. Terdakwa II berkata kepada Saksi Korban, “Kita balik ke gudang lobster aja, Bang Din bilang uang yang kamu minta sudah ada”. Setibanya di gudang lobster, Terdakwa I menganiaya Saksi Korban dengan cara memukul Saksi Korban menggunakan kunci sepeda motor berulang kali. Terdakwa I juga menendang Saksi Korban sebanyak 3 (tiga) kali mengenai bagian wajah Saksi Korban. Terdakwa I juga mengancam akan membuang Saksi Korban ke sungai. Sekira pukul 22.00 WIB, petugas dari Kepolisan Resor Kota Banda Aceh (Tim Rimueng) tiba di gudang lobster milik Terdakwa I untuk membebaskan Saksi Korban. Perbuatan Terdakwa I JAMALUDDIN Bin SAIFUDDIN bersama-sama dengan Terdakwa II IBNU HAJAR Bin SAIFUDDIN dan Terdakwa III MUHAMMAD YUSUF Bin SAIFUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 446 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf a. atau huruf c. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
