Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Bna 1.SYUKRI
2.SYAHRIAL M DIAH
3.BUDI SANTOSO
1.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq JAKSA AGUNG RI
2.JAKSA AGUNG RI Cq JAKSA AGUNG MUDA PIDANA
3.JAKSA AGUNG MUDA PIDANA Cq KEPALA KEJAKSAAN TINGGI ACEH
4.KEPALA KEJAKSAAN TINGGI ACEH Cq KEPALA KEJAKSAAN NEGERI ACEH TAMIANG
5.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI ACEH TAMIANG Cq KASI PIDSUS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Bna
Tanggal Surat Kamis, 18 Jan. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SYUKRI
2SYAHRIAL M DIAH
3BUDI SANTOSO
Termohon
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq JAKSA AGUNG RI
2JAKSA AGUNG RI Cq JAKSA AGUNG MUDA PIDANA
3JAKSA AGUNG MUDA PIDANA Cq KEPALA KEJAKSAAN TINGGI ACEH
4KEPALA KEJAKSAAN TINGGI ACEH Cq KEPALA KEJAKSAAN NEGERI ACEH TAMIANG
5KEPALA KEJAKSAAN NEGERI ACEH TAMIANG Cq KASI PIDSUS
Advokat
Petitum Permohonan

KOPERASI PEMASARAN TUJOH TUAH BUMOE  berkedudukan dan beralamat di Dusun Bandar Desa Simpang Empat Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang badan hukum perdata yang didirikan menurut hukum negara  Republik Indonesia berdasarkan Akta  No : 11 tanggal 17 Februari 2022 yang diperbuat dihadapan SYAFWATUN NIDA S H,.M,Kn Notaris di Kabupaten Aceh Tamiang, serta telah disahkan oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan-nya  No: AHU -  01137 AH. 02.01 Tahun 2017 tanggal 14 Desember 2017, dan telah diubah  dengan Akta No: 01 tanggal 09 Mei 2023, yang dibuat di hadapan SYAFWATUN NIDA S.H, M.Kn ., Notaris diKabupaten Aceh Tamiang serta telah pula diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No : AHU-0001524. AH ,01.39,  TAHUN 2023  tanggal  09 Mei 2023, dalam hal ini diwakili oleh Pengurusnya yaitu ;

  1. Nama SYUKRI,  Laki-laki , 43 Tahun , Agama Islam Pekerjaan KETUA KOPERASI PEMASARAN TUAH TUJOH BUMOE Warganegara Indonesia, Alamat Dsn. Pahlawan, Desa Kota Kualasimpang. Kec.Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang , selanjutnya disebut sebagai PEMOHON I
  1. Nama SYAHRIAL M DIAH, Laki-laki, 49 Tahun, Agama Islam Pekerjaan SEKRETARIS KOPERASI PEMASARAN TUAH TUJOH BUMOE, warganegara Indonesia, Alamat Dsn Setia, Desa Kesehatan, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON II
  1. Nama BUDI SANTOSO, Laki - laki,  45 Tahun, Agama Islam , Pekerjaan BENDAHARA KOPERASI PEMASARAN TUAH TUJOH BUMOE, Warganegara Indonesia, Alamat Dsn Bandar, Desa Simpang Empat, Kec. Karang Baru  Kabupaten Aceh Tamiang, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON III  

Dengan ini mengaku dan menerangkan memberi Kuasa kepada :

1. MUSLIM A GANI, S.H, CPM 2. MAYA INDRASARI S.H., CPCLE, keduanya Warganegara Indonesia Pekerjaan Advokat / Konsultan Hukum dan Mediator pada Kantor hukum “ MUSLIM AGANI & PARTNERS” , berkedudukan di TM. Bahroem Perum Pondok hijau No. 2a Langsa (Aceh) , berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 056/KP-TTB/SKK/I/2024   tanggal  16  Januari 2024. baik secara Bersama - sama maupun  sendiri - sendiri,  untuk  selanjutnya disebut sebagai  Pemohon  :

Dalam hal ini memilih domisili hukum pada alamat kuasanya tersebut diatas, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON .

M E L A W A N

  1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq.JAKSA AGUNG RI : Alamat . Jln.Sultan  Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON I;
  1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. JAKSA AGUNG RI Cq. JAKSA AGUNG MUDA PIDANA Alamat Jln.Hasanuddin No.1  Kabayoran Baru Jakarta Selatan, selanjutnya  disebut sebagai  TERMOHON II;
  1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. JAKSA AGUNG RI Cq JAKSA AGUNG MUDA PIDANA Cq. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI ACEH ,Alamat Dr Mohammad Hasan, Batoh, Banda Aceh selanjutnya  disebut sebagai  TERMOHON III;
  1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. JAKSA AGUNG RI Cq. JAKSA AGUNG MUDA PIDANA Cq. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI ACEH, Cq. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI ACEH TAMIANG, Alamat Jln. Ir. H.Djuanda , Kebun Tanah Terban, Karang Baru, Aceh Tamiang selanjutnya disebut  sebagai TERMOHON IV;
  1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq.JAKSA AGUNG RI Cq. JAKSA AGUNG MUDA PIDANA Cq. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI ACEH, Cq. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI ACEH TAMIANG, Cq KASI PIDSUS Alamat Jln. Ir. H.Djuanda , Kebun Tanah Terban, Karang Baru, Aceh Tamiang, selanjutnya disebut  sebagai TERMOHON -V
  2. I.  DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN;  

1.    Bahwa menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :

“  Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk

memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang

undang ini “, tentang :

1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan/atau penahanan atas  permintaan  tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;

2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;

3. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang berperkaranya tidak diajukan ke pengadilan;

2. Bahwa selain itu, yang menjadi obyek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 diantaranya adalah :

“  Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus,

sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini “,

tentang :

1. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau      penghentian penuntutan;

2. Ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara  pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;

Bahwa dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan 

1. Aparatur Penegak Hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi manusia seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum  yang nyata dari Negara. Untuk itu, perkembangan yang demikian perlu  diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan dan atau penyidikan  telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh Aparat Penegak Hukum. Dalam kaitan  perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara manapun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm. Satjipto Rahardjo disebut “ terobosan hukum “ (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Inonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini ;

2. Bahwa Pengaduan ini diajukan oleh Pemohon kepada Termohon atas dasar Pasal 7 Ayat  (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana menyatakan :

Pasal 7 KUHAP : Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

Pasal 7 Ayat (1) KUHAP : karena kewajibannya mempunyai wewenang.

Pasal 7 Ayat (1) huruf (a) KUHAP : menerima laporan atau pengaduan dari  seorang tentang adanya tindak pidana.

Bahwa berdasarkan Pasal 6 KUHAP Kejaksaan merupakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang Khusus oleh Undang-Undang untuk menyidik Tindak Pidana Korupsi.

II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN  

   Bahwa pada tanggal 20 Juli 2023 Termohon V, melalui suratnya No. SP-02/L.I.I5/FD.I/07/2023, telah memanggil Pemohon ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang untuk hadir pada tanggal 24 Juli 2023,  guna  diminta 

1. keterangannya dengan membawa dokumen dokumen terkait sehubungan dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Penyalahgunaan / Manipulasi Data terkait Pengajuan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun Anggaran 2022 oleh Koperasi Pemasaran Tujoh Tuah Bumoe di Kabupaten Aceh Tamiang .

 

2.    Bahwa pada tanggal 24 Juli 2023 Pemohon telah mendatangi Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang memenuhi panggilan Termohon V, berdasarkan Surat No .SP-02/L.I.I5/F.I/07/2023 tanggal 20 Juli 2023, untuk memberi keterangan sehubungan dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Penyalahgunaan / Manipulasi Data terkait Pengajuan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun Anggaran 2022 oleh Koperasi Pemasaran Tujoh Tuah Bumoe di Kabupaten Aceh Tamiang , Termohon meminta kepada Pemohon untuk menjelaskan program PSR , lalu Pemohon menjelaskan dari awal dilengkapinya seluruh data termasuk legalitas lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf “b” Pasal 16  ayat (1),(2) huruf a dan b dan Pasal 17 ayat (1), (2), (3),(4) dan ayat (5) huruf a” dan b”  Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2022 ,Tentang Pengembangan Sumber  Daya Manusia ,Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan , Serta Sarana Dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit   Setelah seluruh dokumen disiapkan baru diajukan melalui dinas terkait di tingkat Kabupaten sebagai verifikator untuk diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen (on desk review) dan  pemeriksaan lapangan (on site review)  hal tersebut dilakukan untuk memastikan permohonan yang diajukan oleh Pemohon telah sesuai dengan kondisi lapangan dan terkait dengan dokumen yang dimiliki Pemohon tersebut telah diserahkan kepada Termohon V atas  perintah atasan  “ TEGAK LURUS”  dalam hal ini dapat diartikan sebagai perintah dari Termohon-I, Termohon -II, Termohon-III dan Termohon - IV .

   Bahwa Pemohon adalah KOPERASI PEMASARAN TUJOH TUAH BUMOE, merupakan suatu perkumpulan berbadan hukum yang telah menyelesaikan seluruh pekerjaannya sesuai dengan Perjanjian KERJASAMA PENYALURAN DANA PEREMAJAAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT antara KOPERASI PEMASARAN TUJOH TUAH BUMOE dengan 

1. PT. BANK SYARIAH INDONESIA , TBK KANTOR CABANG BSI KK JAKARTA GRAHA MANDIRI dan BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT untuk pekerjaan Tahap -I (satu) seluas 116.3549 ha, dengan alokasi dana Rp. 3.490.647.000,- (tiga milyar empat ratus sembilan puluh juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah ), telah selesai dikerjakan sesuai dengan BERITA ACARA PERNYATAAN PENYELESAIAN PENGGUNAAN DANA PEREMAJAAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT (PPKS) oleh Surveyor Lapangan .

   Bahwa Termohon V didalam melaksanakan tugasnya menerima dan memproses pengaduan yang diduga sumbernya tidak jelas, (surat kaleng,) karena sebelumnya Pemohon pernah dipanggil oleh pihak Kepolisian Polres Aceh Tamiang, terkait dengan beredarnya surat kaleng, Pemohon diminta untuk klarifikasi isi surat kaleng yang dikirimkan oleh orang yang tidak dikenal , dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap penyalah gunaan /manipulasi data berupa Sertipikat Hak Milik dan Hibah atas tanah yang menjadi lahan petani kebun, setelah melalui proses pemeriksaan dikepolisian ternyata tidak ditemukan adanya indikasi manipulasi data , sehingga pihak kepolisian tidak menindaklanjuti kasus tersebut, lalu menjelang hari ke-7 (tujuh) Pengurus KOPERASI PEMASARAN TUJOH TUAH BUMOE  sekira tanggal 20 Juli 2023, Pemohon dipanggil oleh Kejaksaan Aceh Tamiang yakni oleh Termohon V,  untuk pengambilan keterangan terkait dengan TINDAK PIDANA KORUPSI DUGAAN MANIPULASI DATA PENGAJUAN PROGRAM PEREMAJAAN SAWIT RAKYAT (PSR), dan Termohon V, juga memanggil BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT (BPDPKS) selaku pihak ketiga di jakarta, dan dilakukan pemeriksaan, demikian juga pihak PT Superintending Company of Indonesia (SUCOFINDO)  yang juga selaku pihak ketiga tidak luput dari pemanggilan Termohon V untuk dilakukan pemeriksaan, hingga saat ini penanganan kasus oleh Termohon sudah berjalan selama 6 (enam) bulan .  Akibat tindakan Termohon V  BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT selaku pengelola Dana telah membatalkan program pencairan dana Tahap-II (dua) Peremajaan Sawit Rakyat di Kabupaten Aceh Tamiang sehingga akibat tindakan Termohon V 

1. tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi ratusan warga masyarakat petani di Kabupaten Aceh Tamiang dikarenakan Termohon V terus memeriksa BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT dan SUCOFINDO selaku pihak ke tiga yang berada dibawah Kementerian Pertanian dan Perkebunan berkaitan dengan dana PSR, DIDUGA TERJADI KERUGIAN NEGARA, asumsi ini tentunya telah menjadi masalah baru bagi penegakan hukum di Kabupaten Aceh Tamiang ,.

2.    Bahwa seharusnya Termohon V, tidak menjadikan BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT, selaku pengelola dana sebagai terperiksa , demikian juga dengan SUCOFINDO yang berada dibawah Direktur Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) Kementerian Pertanian (Kementan), yang mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi setiap tahapan pekerjaan yang dilakukan oleh KOPERASI PEMASARAN TUJOH TUAH BUMOE,  tidak menemukan adanya indikasi Tindak Pidana Korupsi Manipulasi Data,  dan semua pekerjaan Tahap -I  telah sesuai dengan ketentuan PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 03 TAHUN 2022 TENTANG PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA , PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, PEREMAJAAN , SERTA SARANA DAN PRASARANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT .

3.    Bahwa sampai saat ini  baik Pengurus KOPERASI PEMASARAN TUJOH TUAH BUMO, BPDPKS dan SUCOFINDO, Tidak Pernah Diperiksa Sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Manipulasi Data sebagaimana dugaan Termohon V.

4.    Bahwa Termohon V Tidak Cukup Bukti Dalam Menetapkan Pemohon Sebagai Tersangka meskipun usaha yang dilakukan Termohon V untuk membuktikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Manipulasi Data terkesan sudah sangat dipaksakan namun Pemohon berkeyakinan perkara yang telah diperiksa oleh Pihak Kepolisian Polres Aceh Tamiang tersebut tidak akan dapat dijadikan sebuah perkara oleh Termohon V ditingkat penuntutan,  

   Bahwa tindak pidana korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang menjadi perioritas penanganannya di Republik Indonesia ini, khususnya oleh 

1. pihak Kejaksaan, sebab tindak pidana korupsi sangat merusak sistem pemerintahan atau sistem negara, dan sangat merusak moral bangsa, akan tetapi Termohon V sampai saat didaftarkan permohonan PraPeradilan ini di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banda Aceh, diduga belumlah ada tanda tanda akan menindak lanjuti hasil pemeriksaannya, menurut Termohon V, pemeriksaan terhadap Pemohon sebagaimana Surat Permintaan Keterangan Nomor : SP-02/1.1.15/Fd.I/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023 tentang dana PSR diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Manipulasi Data KOPERASI PEMASARAN TUJOH TUAH BUMOE terkait dengan SERTIPIKAT dan SURAT HIBAH, sudah dapat dipastikan berada diluar yuridiksi Kejaksaan (Ic. Termohon V) ,

2.    Bahwa kuat dugaan telah terjadi PENYALAHGUNAAN kewenangan oleh Termohon V sebagai penyelidik/penyidik di Kejaksaan Aceh Tamiang, yang sengaja memeriksa BPDPKS dan SUCOFINDO dengan tujuan agar BPDPKS tidak mencairkan dana kepada KOPERASI PEMASARAN TUJOH TUAH BUMOE agar masyarakat petani kebun di Kabupaten Aceh Tamiang, tidak bisa melakukan pekerjaan Tahap-II dengan status hold/Pending dikarenakan BPDPKS dan SUCOFINDO baru akan mengembalikan dana PSR kepada masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang , jika proses hukum dihentikan  dan dibuktikan dengan putusan pengadilan .

Berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya penyidikan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon V kepada Pemohon dengan memeriksa Pemohon telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalah gunaan / manipulasi data   selaku KOPERASI PEMASARAN TUJUJ TUAH BUMOE, dalam program PSR thn 2022 dan menurutnya Termohon V melakukan pemeriksaan dengan prosedur yang tidak benar, maka Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penyidikan terhadap Pemohon selaku Pengurus KOPERASI PEMASARAN TUJOH TUAH BUMOE  terhadap Pemohon dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum.

I. PETITUM

Berdasarkan pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh  yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon, 1, Termohon-II , Termohon -III , Termohon -IV dan Termohon-V melakukan panggilan terhadap Pemohon untuk Permintaan Keterangan  dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan / Manipulasi Data  terkait dengan pengajuan program peremajaan Sawit Rakyat (PSR)  adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya pemeriksaan terhadap Pemohon tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon -1, Termohon-II, Termohon-III, Termohon -IV dan Termohon V yang berkenaan dengan penetapan apapun atas diri Pemohon ;
  4. Memerintahkan kepada Termohon-I, Termohon-II, Termohon-III, Termohon -IV dan Termohon V untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon  V untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan  hukum yang berlaku.

PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh kelas IA yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanuiaan.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya